Selamat datang di website pribadi saya. Selamat membaca dan belajar dari tulisan-tulisan saya. Semoga menjadi manfaat dan bernnilai pahala jariyah disisi Allah SWT.

Senin, 23 Mei 2016

Keuntungan vs Keberuntungan

Ihtikar adalah kegiatan menimbun suatu barang untuk dijual kemudian hari dengan tujuan supaya barang menjadi langka di pasaran sehingga harganya melonjak naik dari sebelumnya. Ini adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan hadits berikut :
عن مَعْمَرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Dari Ma'mar RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa menimbun barang, maka ia telah berbuat dosa.'" (H.R. Muslim)
 
Meski hadits diatas secara dzahirnya berbentuk khabari (pemberitaan) namun maknanya bermakna insyai dalam bentuk nahyi (larangan) sehingga hadits itu dipahami “Janganlah kalian menimbun barang! Karena itu adalah perbuatan dosa.” Sehingga jelas bahwa perbuatan itu adalah terlarang dan merupakan sebuah perbuatan dosa.

Terdapat pula hadits senada yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dalam kitab sunannya, “dari Ma'mar bin Abdullah bin Nadhlah, ia berkata. "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidaklah menimbun barang kecuali orang yang berdosa". Kemudian dia mengomentari hadits ini bahwa para ulama sepakat mengamalkan hadits ini. Mereka memakruhkan menimbun bahan makanan. Namun ada sebagian dari mereka yang membolehkan menimbun selain bahan makanan. Ibnu Al Mubarak berkata, "Tidak mengapa menimbun kapas, kulit dan yang sepertinya.

Tidak semua barang haram untuk ditimbun. Ihtikar atau kegiatan menimbun yang dikatakan haram ketika ; barang yang ditimbun adalah kebutuhan pokok, aktivitas penimbunan akan membuat susah masyarakat karena kelangkaan barang tersebut, dan penimbunan bertujuan untuk mengeruk keuntungan dari harga barang yang melonjak tinggi. Misalkan, menimbun gas LPG, padahal barang tersebut adalah kebutuhan utama masyarakat modern untuk bahan bakar memasak sehari-hari, kegiatan menimbun gas LPG menimbulkan kelangkaan sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya, kemudian setelah terjadi kelangkaan barulah orang yang menimbun gas tersebut menjualnya dengan harga yang sangat tinggi demi mendapat keuntungan yang banyak. Aktivitas menimbun seperti inilah yang terlarang. Berbeda misalnya ketika seorang petani melakukan aktivitas menimbun padi ketika stok padi melimpah sementara harganya sangat rendah di pasaran, hal itu dilakukan agar petani tidak mengalami kerugian yang besar. Hal ini tidaklah haram hukumnya, karena aktivitas penimbunan tidak bertujuan untuk merauk keuntungan yang tinggi tetapi untuk menghindari kerugian yang besar dan kegiatan ini tidak pula menyusahkan masyrakat meski yang ditimbun itu adalah bahan pokok sebab stok padi melimpah di pasaran. Sama halnya dengan yang dilakukan oleh BULOG menimbun beras bukan dengan tujuan untuk menyusahkan masyarakat dan merauk keuntungan besar, tetapi sebaliknya supaya stabilitas harga bahan pokok terjaga dan masyarakat sejahtera dengan terpenuhinya kebutuhan pokok mereka.

Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, islam mengatur bagaimana cara bermuamalah dengan sesama manusia supaya terjadi kesejahteraan dan terhindar dari kedzaliman. Dasar sistem ekonomi islam adalah ta’awun yaitu saling tolong menolong. Hal ini sebagaimana diperintahkan oleh Allah S.W.T dalam al-Qur’an surat al-Maidah [5] ayat 2 yang artinya, “... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Islam mengajarkan nilai-nilai sosial dalam melakukan perniagaan. Hak setiap orang terpelihara oleh syariat Islam, tidak boleh seorang muslim mendzalimi saudaranya sekecil apapun termasuk dalam urusan perniagaan. Setiap aktivitas ekonomi atau perniagaan yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah berlandaskan hal tersebut, sehingga akan terhindar dari kegiatan curang yang hanya menguntukan diri sendiri namun merugikan orang banyak. Bagi seorang muslim, keuntungan bukan hal yang paling utama, dibandingkan dengan keberuntangan yang akan Allah berikan kepadanya jika ia berlaku adil dan melakukan perniagaan dengan niat membantu orang lain. Karena tujuan perniagaannya adalah untuk mendapatkan keridhaan Allah dan keberuntungan dari karunia yang akan diberikan-Nya. Allah berfirman dalam al-Qur’an surat al-Jumu’ah [62] ayat 10 yang artinya, “... maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”

Perbuatan ihtikar adalah perbuatan curang yang menguntungkan sebagian kecil orang dan merugikan kebanyakan orang. Perbuatan ini haram berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam Muslim dan imam Tirmidzi dari Ma’mar dan diperkuat dengan dalil-dalil Qur’an diatas. Hal ini karena ihtikar atau kegiatan menimbun barang ini tidaklah sesuai dengan tujuan muamalah dalam aturan islam. Ihtikar tidak menimbulkan kemaslahatan bersama dan tidak bermaksud tolong menolong dalam kebaikan.

Jika setiap orang menjalankan perniagaan sesuai dengan hukum ekonomi islam, niscaya akan sejahteralah umat ini. Karena yang dicari oleh mereka bukan sekedar keuntungan yang tinggi namun hal yang jauh lebih tinggi dan banyak daripada itu yaitu keberuntungan dari Allah Yang Maha Kaya dan Maha Pemurah. Keberuntungan dari Allah jauh lebih baik dari keuntungan menimbun barang. Bahkan orang yang mempersulit orang lain maka urusannya pun akan disempitkan. Sebaliknya, barang siapa yang mempermudah urusan orang lain maka akan dimudahkan segala urusannya, dan keberuntungan akan meliputinya. Wallahu ‘alam.

[Tugas UAS Hadits III, Muamalah, Ekonomi Syari'ah,  Semester 4]

0 komentar:

Posting Komentar