Ihtikar adalah
kegiatan menimbun suatu barang untuk dijual kemudian hari dengan tujuan supaya
barang menjadi langka di pasaran sehingga harganya melonjak naik dari
sebelumnya. Ini adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan hadits berikut :
عن مَعْمَرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Dari Ma'mar RA,
dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barang siapa menimbun barang, maka
ia telah berbuat dosa.'" (H.R. Muslim)
Meski hadits diatas secara
dzahirnya berbentuk khabari (pemberitaan) namun maknanya bermakna insyai
dalam bentuk nahyi (larangan) sehingga hadits itu dipahami “Janganlah
kalian menimbun barang! Karena itu adalah perbuatan dosa.” Sehingga jelas
bahwa perbuatan itu adalah terlarang dan merupakan sebuah perbuatan dosa.
Terdapat pula hadits senada yang
diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dalam kitab sunannya, “dari Ma'mar bin
Abdullah bin Nadhlah, ia berkata. "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW
bersabda, 'Tidaklah menimbun barang kecuali orang yang berdosa".
Kemudian dia mengomentari hadits ini bahwa para ulama sepakat mengamalkan
hadits ini. Mereka memakruhkan menimbun bahan makanan. Namun ada sebagian dari
mereka yang membolehkan menimbun selain bahan makanan. Ibnu Al Mubarak berkata,
"Tidak mengapa menimbun kapas, kulit dan yang sepertinya.
Tidak semua barang haram untuk
ditimbun. Ihtikar atau kegiatan menimbun yang dikatakan haram ketika ; barang yang
ditimbun adalah kebutuhan pokok, aktivitas penimbunan akan membuat susah
masyarakat karena kelangkaan barang tersebut, dan penimbunan bertujuan untuk
mengeruk keuntungan dari harga barang yang melonjak tinggi. Misalkan, menimbun
gas LPG, padahal barang tersebut adalah kebutuhan utama masyarakat modern untuk
bahan bakar memasak sehari-hari, kegiatan menimbun gas LPG menimbulkan
kelangkaan sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya, kemudian setelah
terjadi kelangkaan barulah orang yang menimbun gas tersebut menjualnya dengan
harga yang sangat tinggi demi mendapat keuntungan yang banyak. Aktivitas
menimbun seperti inilah yang terlarang. Berbeda misalnya ketika seorang petani
melakukan aktivitas menimbun padi ketika stok padi melimpah sementara harganya
sangat rendah di pasaran, hal itu dilakukan agar petani tidak mengalami
kerugian yang besar. Hal ini tidaklah haram hukumnya, karena aktivitas
penimbunan tidak bertujuan untuk merauk keuntungan yang tinggi tetapi untuk
menghindari kerugian yang besar dan kegiatan ini tidak pula menyusahkan
masyrakat meski yang ditimbun itu adalah bahan pokok sebab stok padi melimpah
di pasaran. Sama halnya dengan yang dilakukan oleh BULOG menimbun beras bukan
dengan tujuan untuk menyusahkan masyarakat dan merauk keuntungan besar, tetapi
sebaliknya supaya stabilitas harga bahan pokok terjaga dan masyarakat sejahtera
dengan terpenuhinya kebutuhan pokok mereka.
Islam adalah agama yang rahmatan
lil ‘alamin, islam mengatur bagaimana cara bermuamalah dengan sesama manusia supaya
terjadi kesejahteraan dan terhindar dari kedzaliman. Dasar sistem ekonomi islam
adalah ta’awun yaitu saling tolong menolong. Hal ini sebagaimana
diperintahkan oleh Allah S.W.T dalam al-Qur’an surat al-Maidah [5] ayat 2 yang
artinya, “... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Islam mengajarkan nilai-nilai
sosial dalam melakukan perniagaan. Hak setiap orang terpelihara oleh syariat
Islam, tidak boleh seorang muslim mendzalimi saudaranya sekecil apapun termasuk
dalam urusan perniagaan. Setiap aktivitas ekonomi atau perniagaan yang
dilakukan oleh seorang muslim haruslah berlandaskan hal tersebut, sehingga akan
terhindar dari kegiatan curang yang hanya menguntukan diri sendiri namun
merugikan orang banyak. Bagi seorang muslim, keuntungan bukan hal yang paling
utama, dibandingkan dengan keberuntangan yang akan Allah berikan kepadanya jika
ia berlaku adil dan melakukan perniagaan dengan niat membantu orang lain.
Karena tujuan perniagaannya adalah untuk mendapatkan keridhaan Allah dan
keberuntungan dari karunia yang akan diberikan-Nya. Allah berfirman dalam
al-Qur’an surat al-Jumu’ah [62] ayat 10 yang artinya, “... maka
bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
Perbuatan ihtikar adalah
perbuatan curang yang menguntungkan sebagian kecil orang dan merugikan
kebanyakan orang. Perbuatan ini haram berdasarkan hadits yang diriwayatkan imam
Muslim dan imam Tirmidzi dari Ma’mar dan diperkuat dengan dalil-dalil Qur’an
diatas. Hal ini karena ihtikar atau kegiatan menimbun barang ini tidaklah
sesuai dengan tujuan muamalah dalam aturan islam. Ihtikar tidak menimbulkan
kemaslahatan bersama dan tidak bermaksud tolong menolong dalam kebaikan.
Jika setiap orang menjalankan
perniagaan sesuai dengan hukum ekonomi islam, niscaya akan sejahteralah umat
ini. Karena yang dicari oleh mereka bukan sekedar keuntungan yang tinggi namun
hal yang jauh lebih tinggi dan banyak daripada itu yaitu keberuntungan dari
Allah Yang Maha Kaya dan Maha Pemurah. Keberuntungan dari Allah jauh lebih baik
dari keuntungan menimbun barang. Bahkan orang yang mempersulit orang lain maka
urusannya pun akan disempitkan. Sebaliknya, barang siapa yang mempermudah
urusan orang lain maka akan dimudahkan segala urusannya, dan keberuntungan akan
meliputinya. Wallahu ‘alam.
[Tugas UAS Hadits III, Muamalah, Ekonomi Syari'ah, Semester 4]
[Tugas UAS Hadits III, Muamalah, Ekonomi Syari'ah, Semester 4]
0 komentar:
Posting Komentar