Selamat datang di website pribadi saya. Selamat membaca dan belajar dari tulisan-tulisan saya. Semoga menjadi manfaat dan bernnilai pahala jariyah disisi Allah SWT.

Senin, 23 Mei 2016

Hukum Testimoni Palsu


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّجْشِ
“Abdullah bin Maslamah menyampaikan kepada kami dari Malik dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar berkata, “Rasulullah S.A.W. melarang Najsy.” (H.R. Bukhari)

Dalam hadits diatas terdapat kata النَّجْشِ / Najsy yang secara bahasa artinya adalah membangkitkan. Kata ini berasal dari kata نجش , dalam kamus al-Munawwir kata kata ini memiliki arti نجش الشيء (menghimpun), نجش النار  (menyalakan), نجش الحديث  (menyiarkan), نجش في البيع (menawar dengan maksud agar orang lain menawar lebih tinggi), المنجوش من القول (perkataan yang dibuat-buat).

Sejak jaman dulu praktek najsy ini sudah dilakukan dengan cara si penjual barang bersekutu dengan orang lain untuk berpura-pura menjadi pembeli kemudian dia beradu menaikan harga dengan pembeli yang sesungguhnya terhadap barang dagangannya dengan maksud supaya si pembeli yang sesungguhnya membeli barang itu dengan harga yang sangat tinggi dan si penjual mendapatkan untuk yang melambung dan belipat-lipat dari semula. Atau cara dengan cara lain yang hampir sama, yaitu si penjual bersekutu dengan sesorang untuk berpura-pura menjadi pembeli namun yang dilakukannya bukan beradu harga, namun dia memuji-muji barang yang akan dijual itu didepan para pembeli agar harga barang itu semakin naik. Dan hal ini termasuk penipuan dan menimbulkan kerugian besar bagi pembeli.

Najsy dalam praktek memiliki tiga bentuk. Pertama, menaikan harga barang tanpa maksud membelinya. Kedua, memuji-muji / menjelaskan kriteria barang padahal tidak sesuai kenyataannya. Dua point ini telah dijelaskan sebagaima uraian diatas. Dan yang ketiga, penjual berkata,”harga pokok barang ini sekian,” padahal dia berdusta.

Bentuk Najsy yang kedua inilah yang disebut dengan testimoni palsu dalam jual beli online. Dalam praktiknya, si penjual memajangkan produk-produk dagangan di beranda took online miliknya, disertai dengan gambar produk, kriteria, spesipikasi, beserta harga dan cara bayar-kirimnya. Supaya calon pembeli yang memlihat produk itu tertarik untuk membeli maka si penjual mengemas tampilan wesite/blognya semenarik mungkin dan membubuhkan kata-kata promosi yang menggairahkan. Kemudian dibagian bawah (biasanya) terdapat kolom komentar yang berisi testimoni atau pendapat dari konsumen-konsumen lain yang sudah merasakan atau memakai produk tersebut. Disinilah calon pembeli yang baru membaca produk itu akan semakin tertarik untuk membeli, karena dalam pikirannya bahwa produk yang ditawarkan itu telah teruji oleh banyak konsumen. Namun tak sedikit dari testimoni-testimoni itu yang palsu. Penjual mengambil photo-photo orang lain tanpa haknya dari media-media sosial kemudian memasukannya dalam kolom komentar dan memberikan komentar yang bagus-bagus dengan memuji-muji barang dagangannya dengan kalimat-kalimat yang dikendaki olehnya. Hal ini jelas merupakan penipuan. Karena testimoni itu bukan berasal dari konsumen yang asli. Itu hanya perkataan yang di ada-adakan oleh si penjual sendiri. Tidak jarang para konsumen yang tertipu menyesal dan merasa dirugikan setelah membeli produk tersebut dan ternyata tidak sesuai dengan testimoni yang diberikan. Hal ini jelas haram hukumnya. Karena ada pihak yang dirugikan. Dan jelas ini bertangan dengan teori jual-beli islam yang mengharuskan terdapat kerelaan / suka sama suka / tidak yang dirugian antara penjual dan pembeli.

[Tugas Hadits III, Muamalah, Ekonomi Syari'ah, Semester 4] - file lengkapnya silahkan donwload disini

0 komentar:

Posting Komentar