حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّجْشِ
“Abdullah bin Maslamah menyampaikan kepada kami dari Malik
dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar berkata, “Rasulullah S.A.W. melarang Najsy.”
(H.R. Bukhari)
Dalam hadits diatas terdapat kata النَّجْشِ / Najsy yang secara bahasa artinya adalah
membangkitkan. Kata ini berasal dari kata نجش , dalam kamus al-Munawwir kata kata ini memiliki arti نجش الشيء (menghimpun), نجش النار (menyalakan), نجش الحديث (menyiarkan), نجش في البيع (menawar
dengan maksud agar orang lain menawar lebih tinggi), المنجوش من القول (perkataan
yang dibuat-buat).
Sejak jaman dulu praktek najsy ini sudah dilakukan
dengan cara si penjual barang bersekutu dengan orang lain untuk berpura-pura
menjadi pembeli kemudian dia beradu menaikan harga dengan pembeli yang
sesungguhnya terhadap barang dagangannya dengan maksud supaya si pembeli yang
sesungguhnya membeli barang itu dengan harga yang sangat tinggi dan si penjual
mendapatkan untuk yang melambung dan belipat-lipat dari semula. Atau cara
dengan cara lain yang hampir sama, yaitu si penjual bersekutu dengan sesorang
untuk berpura-pura menjadi pembeli namun yang dilakukannya bukan beradu harga,
namun dia memuji-muji barang yang akan dijual itu didepan para pembeli agar
harga barang itu semakin naik. Dan hal ini termasuk penipuan dan menimbulkan
kerugian besar bagi pembeli.
Najsy
dalam praktek memiliki tiga bentuk. Pertama, menaikan harga barang tanpa
maksud membelinya. Kedua, memuji-muji / menjelaskan kriteria barang
padahal tidak sesuai kenyataannya. Dua point ini telah dijelaskan sebagaima
uraian diatas. Dan yang ketiga, penjual berkata,”harga pokok barang ini
sekian,” padahal dia berdusta.
Bentuk Najsy yang
kedua inilah yang disebut dengan testimoni palsu dalam jual beli online. Dalam
praktiknya, si penjual memajangkan produk-produk dagangan di beranda took
online miliknya, disertai dengan gambar produk, kriteria, spesipikasi, beserta
harga dan cara bayar-kirimnya. Supaya calon pembeli yang memlihat produk itu
tertarik untuk membeli maka si penjual mengemas tampilan wesite/blognya semenarik mungkin dan membubuhkan
kata-kata promosi yang menggairahkan. Kemudian dibagian bawah (biasanya)
terdapat kolom komentar yang berisi testimoni atau pendapat dari
konsumen-konsumen lain yang sudah merasakan atau memakai produk tersebut.
Disinilah calon pembeli yang baru membaca produk itu akan semakin tertarik
untuk membeli, karena dalam pikirannya bahwa produk yang ditawarkan itu telah
teruji oleh banyak konsumen. Namun tak sedikit dari testimoni-testimoni itu
yang palsu. Penjual mengambil photo-photo orang lain tanpa haknya dari
media-media sosial kemudian memasukannya dalam kolom komentar dan memberikan
komentar yang bagus-bagus dengan memuji-muji barang dagangannya dengan
kalimat-kalimat yang dikendaki olehnya. Hal ini jelas merupakan penipuan.
Karena testimoni itu bukan berasal dari konsumen yang asli. Itu hanya perkataan
yang di ada-adakan oleh si penjual sendiri. Tidak jarang para konsumen yang
tertipu menyesal dan merasa dirugikan setelah membeli produk tersebut dan
ternyata tidak sesuai dengan testimoni yang diberikan. Hal ini jelas haram
hukumnya. Karena ada pihak yang dirugikan. Dan jelas ini bertangan dengan teori
jual-beli islam yang mengharuskan terdapat kerelaan / suka sama suka / tidak
yang dirugian antara penjual dan pembeli.
[Tugas Hadits III, Muamalah, Ekonomi Syari'ah, Semester 4] - file lengkapnya silahkan donwload disini
0 komentar:
Posting Komentar